PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Ditangkapnya seorang kakek berusia 61 tahun oleh anggota Polres Murung Raya (Mura) karena melakukan pembakaran lahan di Desa Juking Pajang, menjadi ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat, khususnya netijen Mura.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Doni, SP, M.Si mengatakan, bahwa masyarakat juga harus memahami tupoksi tugas yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
“Saya mengajak masyarakat bisa menyaring terlebih dahulu informasi dan kebenaran terkait penindakan terhadap kasus pembakaran lahan di Desa Juking Pajang ini,” kata Doni kepada Kalteng Ekspres.com, Jumat (20/9/2019).
Karena itu lanjut dia, jika memang oknum warga tersebut niatnya hanya ingin membuka ladang buat bercocok tanam, pihaknya berharap kepolisian bisa memberikan keringanan dengan hanya melakukan pembinaan terhadap warga tersebut, tanpa harus menempuh jalur hukum. (ari)