Bawa Kabur Sepeda Motor, Pemuda Bartim Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Bartim Kamis (5/9).

TAMIYANG LAYANG, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Resor Barito Timur (Bartim) meringkus seorang pemuda berinisial LR (19). Ia ditangkap karena membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio merah DA 6951 UAP dan uang titipan sebanyak Rp4,3 juta milik Enjelin warga RT 13 Tamiyang Layang Kabupaten Bartim.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Jalan Kamp Devisi I PT Sinar Cipta Cemerlang (SSC) Km 74 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kab. Kota Waringin Timur (Kotim), Rabu (05/09/2019) Siang.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasatreskrim AKP Andika Rama, mengatakan, kejadian pencurian sekaligus penggelapan ini berawal saat pelaku yang merupakan keponakan korban ini, pada Sabtu (10/08/2019) lalu, tinggal di rumah korban Enjelin di jalan A Yani Km 5,5 RT 13 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim.

Saat itu pelaku dipercaya korban menjaga rumah. Kepercayaan korban ini malah dibalas pelaku dengan membawa sepeda motor Yamaha Mio merah DA 6951 UAP dan uang tunai sebanyak Rp 4,3 juta milik korban ke Cempaga Hulu Kabupaten Kotim.

<

“Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolres Bartim. Bergerak cepat anggota kemudian melacak keberadaan pelaku yang saat itu diketahui melarikandiri ke arah Cempaga Hulu Kabupaten Kotim. Saat itu juga kami berangkat ke lokasi kemudian berkoordinasi dengan Polres Kotim dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Kamp Divisi I PT Sinar Cipta Cemerlang (SSC) Km 74 Desa Bukit Raya,” ungkap Andika Jumat (6/9).

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat dua pasal berlapis yakni pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (af/hm)

 

 

<

Berita Terkait