BUNTOK, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Resmob Polres Barito Selatan (Barsel) meringkus bandar narkoba jenis sabu bersenjata api (senpi) berinisial VR (30). Pelaku ditangkap di Desa Damparan Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan warga Rt. 11 Desa Damparan Barsel tersebut, disita barang bukti sebanyak 8 paket narkoba jenis sabu seberat 35,67 gram, bersama dua pucuk senpi rakitan beserta 7 butir pelurunya.
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip SH, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di desa Damparan sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Berbekal informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan menggerebek pelaku VR di rumahnya.
“Namun saat ditangkap pelaku sempat melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran kemudian ditangkap tak jauh dari rumahnya,” terang Sanip Jumat (20/9/2019) malam.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya disaksiian warga dan Sekdes setempat, pihaknya menemukan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan dalam sebuah botol isi ulang mancis, kemudian 1 buah timbangan digital serta uang diduga hasil penjualan senilai Rp. 8 juta.
Tak hanya itu, anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku di Desa Damparan RT 03 Kecamatan Dusun Hilir. Dari rumah orang tuanya ini ditemukan satu bungkus plastik hitam ditimbun di bawah tanah. Ketika dibuka di dalamnya terdapat tas berisi 7 paket sabu.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui ia juga memliki senpi tanpa izin yang dititipkan ke temannya berinisial R di Desa Damparan RT 03. Mengetahui informasi ini, anggotanya dibantu anggota Polsek Dusun Hilir kemudian bergerak cepat mengamankan 2 buah senpi rakitan bersama 7 butir amunisi tersebut,” ujarnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Barsel guna pengembangan lebih lanjut. Akibat ulahnya ini pelaku dijerat dua pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kemudian Undang-Undang Darurat terkait kepemilihan senpi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rif)