Home / Barito

Sabtu, 21 September 2019 - 09:17 WIB

Bandar Sabu Bersenpi Dibekuk Polisi

Anggota polisi saat menggerebek pelaku di dalam rumahnya Kamis (19/9/2019).

Anggota polisi saat menggerebek pelaku di dalam rumahnya Kamis (19/9/2019).

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Resmob Polres Barito Selatan (Barsel) meringkus bandar narkoba jenis sabu bersenjata api (senpi) berinisial VR (30). Pelaku ditangkap di Desa Damparan Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan warga Rt. 11 Desa Damparan Barsel tersebut, disita barang bukti  sebanyak 8 paket narkoba jenis sabu seberat 35,67 gram, bersama dua pucuk senpi rakitan beserta 7 butir pelurunya.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip SH, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di desa Damparan  sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Berbekal informasi tersebut pihaknya kemudian  melakukan penyelidikan dengan menggerebek pelaku VR di rumahnya.

Baca Juga :  Tragis, Sopir Truk Ditemukan Tewas di Kebun Sawit 

“Namun saat ditangkap  pelaku sempat melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran kemudian ditangkap tak jauh dari rumahnya,” terang Sanip Jumat (20/9/2019) malam.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya disaksiian warga dan Sekdes setempat, pihaknya menemukan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan dalam sebuah botol isi ulang mancis,  kemudian 1 buah timbangan digital serta uang diduga hasil penjualan senilai Rp. 8 juta.

Tak hanya itu, anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku  di Desa Damparan RT 03 Kecamatan Dusun Hilir. Dari rumah orang tuanya ini ditemukan satu bungkus plastik hitam ditimbun di bawah tanah. Ketika dibuka di dalamnya terdapat tas berisi 7 paket sabu.

Baca Juga :  Farid Yusran Jabat Ketua DPRD Barsel Sementara

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui ia juga memliki senpi tanpa izin yang dititipkan ke temannya berinisial R di Desa Damparan RT 03. Mengetahui informasi ini, anggotanya dibantu anggota Polsek Dusun Hilir kemudian bergerak cepat mengamankan 2 buah senpi rakitan bersama 7 butir amunisi tersebut,” ujarnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Barsel guna pengembangan lebih lanjut. Akibat ulahnya ini pelaku dijerat dua pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kemudian Undang-Undang Darurat terkait kepemilihan senpi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rif)

Share :

Baca Juga

Barito

Persit Gelar Rapat Sambut Kedatang Tim Wasev di Kodim Buntok

Barito

Warga Layung Habang Diminta Terus Dukung Kegiatan TMMD

Barito

Maksimalkan PAD, Direktur PT BRB Harapkan Dukungan Masyarakat

Barito

Ditinggal Pemiliknya, Rumah Warga di Barut Ini Terbakar

Barito

PDIP Barsel Polisikan Oknum Penyebar Hoax

Barito

Maksimalkan Persiapan Kunjungan Wasev, Dandim Buntok Pimpin Rapat

Barito

Korban Tenggelam Saat Mancari Ikan Ditemukan Tak Bernyawa 

Barito

Merasa Senang Jalan Dibangun TMMD, Para Peternak Siap Dukung Kegiatan