PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sri Utami warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar, Senin (30/9/2019). Terdakwa kasus arisan bodong ini terancam dituntut pasal berlapis, karena melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta milik 20 orang warga Kecamatan Pangkalan Banteng.
Ia menjalani sidang lanjutan di PN setempat dengan agenda kesaksian yang menghadirkan enam orang saksi. Dalam sidang ini, para saksi yang dihadirkan mengaku perorang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Beberapa saksi tadi ada yang merugi mulai dari Rp 10 Juta – Rp 45 Juta. Sementara korbanya mencapai 20 orang lebih, jika dikalikan saja satu orangnya 10 juta maka sudah mencapai Rp 200 jutaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ma’ruf Muzakir kepada Kalteng Ekspres.com seusai sidang Senin (30/9/2019).
Dijelaskannya, dari keterangan para saksi yang menjadi korban, modus terdakwa sehingga membuat korban tergiur arisan tersebut ialah, perputaran uang yang cukup besar dan cepat.
“Jadi pertama ditawarin Rp 4,5 juta dapatnya Rp 5 juta, lalu ditawarin lagi semakin banyak sampai nilai keuntungannya Rp 2 juta, jadi ikut arisan Rp 10 juta dapatnya Rp 12 juta,” ujarnya.
Menurut dia, semua korban ini rata – rata belum menikmati hasilnya sedikitpun. Karena sebelumnya hanya ditunjukkan jumlahnya uang saja.
“Jadi untuk meyakinkan saksi itu, pelaku hanya menunjukan uangnya saja, ini hasilnya, ayo nambah lagi. Setelah sampai akhirnya terdakwa kabur,” paparnya.
Akibat perbuatannya ini, JPU sebelumnya telah membacakan surat dakwaan terhadap pelaku melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang pengelapan. (yus)