PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pelajaran bagi warga agar tidak beraktivitas membakar semak di lahan miliknya saat musim kemarau, jika tak ingin nasib seperti yang dialami seorang nenek di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini.
Wanitas berusia 57 tahun berinisial AR warga Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar ini, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Ia diamankan karena melakukan pembakaran semak di lahan miliknya yang berada disekitar bangunan waletnya.
Ironisnya, api yang sempat ditinggal pelaku usai dibakar ini membesar hingga melahap bangunan walet miliknya tersebut. Akibat kejadian ini, wanita tersebut mengalami dua kali nasib sial. Yakni, selain kehilangan bangunnan walet, ia harus berurusan dengan anggota Polsek Kumai.
Kapolsek Kumai Iptu Ancas mengatakan, kejadian berawal saat pelaku melakukan pembakaran lahan pada Rabu (25/9/2019) sore. Namun pada keesokan harinya, Kamis (26/9/2019) pukul 12.30 WIB api membesar dan tidak bisa dikendalikan hingga merembet ke bangunan walet yang berada dekat dengan lokasi sehingga habis terbakar.
“Awalnya tersangka berniat membakar tumpukan semak, namun lupa untuk memadamkan api. Hingga keesokan harinya api ditemukan sudah membesar mengenai bangunan wallet dan ikut terbakar. Luas lahan yang terbakar diperkirakan berjumlah ±4 Ha,” ungkap Ancas, Jumat (27/9/2019) pukul 14.00 WIB.
Iptu Ancas menambahkan, saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian ini, wanita tersebut mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta rupiah.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tandasnya. (hm)