930 x 180 AD PLACEMENT

286 KK di UPT Kumai Seberang Terima Sertifikat Hak Milik

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat menyerahkan sertifikat kepada perwakilan warga UPT Kumai Seberang secara simbolis Jumat (27/9/2019).
750 x 100 AD PLACEMENT

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Sedikitnya 286 Kepala Keluarga (KK) warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Kumai Seberang Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya  menerima sertifikat hak milik atas lahan tempat tinggal mereka di daerah setempat.

Sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018 ini, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah di  Aula Disnakertran Kobar, Jumat (27/9/2019).

Kegiatan penyerahan ini turut dihadiri Kepala Disnakertran Kobar Gusti Nur Aini, Ketua DPRD Kobar Sementara Rusdi Gozali, anggota DPRD Kobar Ade Ridho dan Musawer serta  Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kobar  Handra.

Kepala Disnakertran Kobar Gusti Nur Aini mengatakan, proses pembuatan sertifikat hak milik warga Transmigrasi Eks UPT Kumai Seberang ini tergolong cepat dimana pihaknya bersama BPN dan Kelurahan Kumai Hilir di tahun 2018 melakukan pengukuran tanah dan di ajukan sertifikat sebanyak 275 KK dengan 550 sertifikat.

750 x 100 AD PLACEMENT

” Setelah kita selesai pengukuran ada 30 KK yang KTP dan Kartu keluarganya bermasalah tidak konek di pusat  sehingga yang baru di selesaikan sebanyak  286 KK. Namun yang 30 KK tetap kita perjuangkan dengan memperbaiki KTP dan KK mereka. Setelah itu diserahkan sebanyak 70 sertifikat dan ada  26 sertifikat yang masih di perbaiki karena salah dalam penulisan nama, ” ungkapnya kepada awak media.

Dijelaskan, sertifikat yang diserahkan itu yakni satu KK dapat dua sertifikat yakni sertifikat lahan pekarangan seluas 0,25 ha dan sertifikat lahan usaha seluas 0,75 ha. Sisa pembuatan sertifikat yang harus di selesaikan oleh BPN sebanyak  260 sertifikat.

Sementara itu Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian pembuatan sertifikat hak milik bagi warga Transmigrasi Eks UPT Kumai Seberang tersebut. Menurut dia, penantian warga yang sudah sekian lama ini akhirnya terjawab dengan telah memiliki legalitas lahan yang mereka miliki.

“Kita berharap semoga dengan diserahkannya sertifikat ini mereka bisa menggelola dan memberdayakan lahan mereka hingga menjadi lebih baik. Jangan sampai dijual kepada orang lain,”ungkap Bupati. (yus)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT