PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Universitas Palangka Raya (UPR) akhirnya mengambil sikap tegas dengan memberhentikan oknum dosen berinisial PS, tersangka tindak pelecehan seksual. Oknum dosen tersebut diberhentikan seiring dengan telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswi setempat.
Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM dan Kemahasiswaan, Suandi Sidauruk, mengakui, bahwa pihaknya telah memberhentikan PS sebagai dosen di UPR.
Menurut Suandi, pihaknya langsung membentuk tim invstigasi begitu ada laporan dari mahasiswanya. Dalam tim investigasi tersebut beranggotakan lima guru besar yang secara khusus menindaklanjuti laporan terkait dengan pelecehan yang dilakukan oleh PS.
“Setelah dilakukan investigasi, kelima guru besar tersebut langsung memberikan beberapa rekomendasi diantaranya memberhentikan PS sebagai dosen dan juga melepas jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Fisika Faktultas Keguruan dan ilmu Pendidikan (FKIP) UPR,” ungkapnya saat menggelar press release di gedung Rektorat UPR, Kamis (29/8/2019). (as/hm)