

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Tim Intai Karhutla Satpol PP Kota Palangka Raya menciduk seorang pria bernama Haryadi (43). Pria ini tertangkap basah saat sedang membakar lahan di Jalan G Obos 14 ujung Kota Palangka Raya, Selasa (13/8/2019) sore.
Ketika diringkus anggota Satpol PP, pria ini memberikan keterangan mengejutkan. Lantaran ia mengaku membakar lahan tersebut karena diupah oleh seseorang dengan bayaran Rp 100 ribu dalam satu kali membakar lahan.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggotanya melakukan patroli. Ketika itu melihat seorang pria sedang melakukan pembakaran lahan di daerah setempat.
“Saat itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu keluar dari persembunyian di lokasi seusai membakar lahan satu kapling,” kata Yohn kepada awak media Selasa (13/8/2019).
Dari pengakuan pelaku lanjut dia, ia tidak sendirian melakukan pembakaran lahan, tetapi bersama 4 rekannya, yang telah berhasil melarikan diri. Bahkan pelaku mengaku ia membakar lahan karena diupah seseorang dengan imbalan Rp100 ribu satu kali membakar.
“Dari tangan pelaku ini kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 buah korek gas (mancis), lampu minyak beserta minyak tanah,”tandasnya. (as/hm)