Status Siaga Darurat Karhutla Diperpanjang Hingga 30 Oktober

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (12/8/2019).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sejak kemarin kabut asap akibat kabakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya, semakin pekat dan indikator pengukur pencemaran udara atau Indek Standar Pencemaran Udara (ISPU) sudah dalam kategori berbahaya terutama bagi kesehatan masyarakat.  Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memperpanjang status darurat karhutla hingga 30 Oktober 2019 mendatang.

Hal ini disepakati dalam Rakor Evaluasi Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Aula Posko Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng jalan Tjilik Riwut,  Senin (9/8/2019). Rakor tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri.

Fahrizal Fitri mengatakan, saat ini kondisi kabut asap terus meningkat, mulai minggu kemarin nampak makin pekat. Untuk Palangka Raya jumlah hot spot paling tinggi se Kalimantan Tengah  yakni sebanyak 649 hot spot, sehingga sangat diharapkan dukungan masyarakat tidak membakar hutan lahan.

Disamping itu,  mengantisiasi kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan ini, pihaknya akan mengerahkan seluruh PNS untuk ikut memadamkan api kabakaran pada tanggal 14 Agustus 2019 dan shalat Istiqa bersama untuk minta hujan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Ada dua kabupaten yang masih status siaga darurat yakni Kabaupaten Kotim dan Lamandau, dan mengingat tingkat ISPU di wilayah Kota Palangka Raya juga meningkat, sehingga akhirnya status Siaga Sarurat kemungkinan akan diperpanjang hingga 30 Oktober 2019 untuk terus siaga,” tegas Fitri dalam rapat tersebut.

Sementara Danrem 102 Panju Panjung, Saiful Rizal juga menegaskan, kabut asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan sudah sangat memprihatinkan,  pada prinsipnya untuk setiap lahan harus ada yang bertanggung jawab, terlepas dari perorangan atau korporasi.

“Artinya dalam hal ini pemerintah harus terus memberi edukasi kepada masyarakat, jangan sampai ada alasan penegakan hukum kalau tidak cukup alat bikti bisa lepas atau berhenti, tidak boleh begitu penegakan hukum ditegakan,” ungkapnya seusai rakor kepada awak media. (ed/adv)

Berita Terkait