PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Usai dilaporkan oleh sejumlah mahasiswi yang menjadi korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial PS. Kasus ini langsung ditingkatkan penyidik Direskrim Polda Kalteng dengan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa Polda Kalteng telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban kasus dugaan pelecehan tersebut. Saat ini kata dia, kasus ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).
“Penyidik sudah memeriksa enam orang korban yang juga sekaligus dijadikan saksi dalam dugaan kasus tersebut. Kasus ini masih didalami dan penyidik juga mencari barang bukti,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (27/8/2019) sore.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, sudah ada 19 saksi yang kembali siap diperiksa dalam dugaan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh Ketua Program Studi Pendidikan Fisika tersebut.
“Sudah ada 19 saksi termasuk korban dan pihak UPR juga akan diperiksa. Mereka diduga mengetahui persis kejadian tersebut,” tandas Hendra. (as/hm)