Home / Metro Palangka Raya

Selasa, 27 Agustus 2019 - 20:14 WIB

Polisi Tetapkan Oknum Dosen UPR Tersangka

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan kepada awak media.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Usai dilaporkan oleh sejumlah mahasiswi yang menjadi korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial PS. Kasus ini langsung ditingkatkan penyidik Direskrim Polda Kalteng dengan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa Polda Kalteng telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban kasus dugaan pelecehan tersebut. Saat ini kata dia, kasus ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).

Baca Juga :  Tiga Komplotan Curanmor Digulung, Dua Didor

“Penyidik sudah memeriksa enam orang korban yang juga sekaligus dijadikan saksi dalam dugaan kasus tersebut.  Kasus ini masih didalami dan penyidik juga mencari barang bukti,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (27/8/2019) sore.

Baca Juga :  DPD Pertahkindo Kalteng Gelar Baksos Bagi Korban Banjir

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, sudah ada 19 saksi yang kembali siap diperiksa dalam dugaan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh Ketua Program Studi Pendidikan Fisika tersebut.

“Sudah ada 19 saksi termasuk korban dan pihak UPR juga akan diperiksa. Mereka diduga mengetahui persis kejadian tersebut,” tandas Hendra. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan

DPRD Kota

Legislator Ini Dukung Kesenian Tradisional Dilestarikan

Metro Palangka Raya

Gudang dan Lahan di Sebangau Berkobar 

DPRD Kota

Dewan Minta Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Bansos

Metro Palangka Raya

DPD Pertahkindo Kalteng Gelar Rakerda dan Webinar

Metro Palangka Raya

Ini Motif Pembunuhan Anggota Polda Kalteng

Metro Palangka Raya

Bandar Cantik Gelapkan Uang Arisan

DPRD Kota

Dewan Sebut Penerapan Sanksi Tak Perlu Perwali