Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Pahandut Kota

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pahandut Minggu (18/8/2019).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Pahandut menangkap salah seorang warga bernisial SB (48). Pria ini diamankan karena melakukan pembakaran lahan di Jalan Kranggan XXI Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Minggu (18/8/2019)  sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata,  mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan ini bermula saat anggota menerima laporan warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di daerah setempat yang diduga dilakukan oknum warga.

Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung mendatangi lokasi kebakaran lahan. Kemudian mencari keberedaaan pelaku pembakar lahan tersebut yang saat itu berada di rumah saudaranya. Mengetahui keberadaan pelaku ini, bergerak cepat anggotanya langsung menangkap pelaku di rumah saudaranya tersebut.

“Saat ini tersangka langsung kita tahan, tentunya setelah terpenuhi minimal dua alat bukti untuk menjerat keranah hukum. Ini bukti keseriusan kita untuk mencegah semakin meluasnya kebakaran lahan di wilayah Kota Palangka Raya,”ungkapnya Senin (19/8/2019). (as/hm)

<

Berita Terkait