Pencuri Truk Terparkir Diringkus di Jembatan Tumbang Nusa

Tersangka saat diamankan anggota Polsek Jabiren Raya Sabtu (17/8/2019).

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Jajaran Polsek Jabiren Raya Polisi Resort (Polres) Pulang Pisau, meringkus seorang pelaku pencurian truk Hino Nopol DA 8414 PP bernama Alfi Endrawan (20)  warga Desa Tamban Raya, Rt 05 Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Ia ditangkap di atas Jembatan Tumbang Nusa tepatnya di depan Warung Abah Lala Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.  Pelaku ini ditangkap setelah sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pemilik truk dan pihak kepolisian.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono melalui Kasat Reskrim Polres Pulpis Iptu John Digul Manra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia,  kejadian berawal saat pemilik truk Sabriansyah sedang istirahat bersama temannya Pepen Ansari di warung setempat sekitar pukul 08.00 WIB. Pemilik truk ini kemudian mendengar suara truk menyala dan berjalan menuju arah Pulang Pisau. Namun saat itu tidak menghiraukannya karena mengira pemilik warung memindahkan truknya.

Setelah beberapa saat kemudian pemilik warung datang, kemudian bertanya kepada pemilik truk, yang membawa truk tadi siapa. Saat itu pemilik truk  langsung kaget pelapor kaget sehingga langsung melakukan pengejaran  menggunakan sepeda motor milik pemilik warung Pepen Ansari.

<

“Setelah sampai di dekat Jembatan Tumbang Nusa, pemilik truk melihat kendaraanya ini lalu mendekati truknya dan sempat meneriaki pelaku untuk berhenti, namun saat itu pelaku tetap melaju menuju arah Pulang Pisau,”ungkap Jon Digul kepada awak media Minggu (18/8/2019).

Ketika sampai di Jembatan Tumbang Nusa lanjut dia, pemilik truks beserta temanya pemilik warung dan rekan-rekannya mencegat memberhentikan truk, namun pelaku tidak bersedia menghentikan truk yang dicurinya ini. Bahkan teman pemilik truk sempat berusaha menghalau menggunakan mobil, namun ditabrak pelaku.

Beruntung saat itu anggota Polsek Jabiren Raya mengetahui kejadian, sehingga langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Pulpis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (as/hm)

<

Berita Terkait