

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Indek Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palangka Raya berada pada Indeks 495 dengan kategori berbahaya.
Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat Koordinasi Evaluasi Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalteng, di Pusdalops-PB Provinsi Kalteng Posko Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng Jalan Tjilik Riwut, Senin (9/8/2019).
Rapat ini dihadiri Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, Danrem 102 Panju Panjung, Saiful Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Norliani dan sejumlah pihak terkait.
Dalam Rakor tersebut, juga disimpulkan dan disepakati bahwa sesuai dengan data penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan. Kemudian terdapat dua kabupaten/kota yang menetapkan status siaga darurat sampai dengan 29 Oktober 2019 yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Lamandau.
“Sesuai data dari BMKG yaitu jarak pandang atau visibility minimum harian sejak tanggal 7 Agustus 2019 berada dibawah 2 Km. Perkiraan musim kemarau sampai dengan bulan Oktober 2019,”ungkap Sekda Kalteng Fahrizal Fitri dalam rapat tersebut.
Memperhatikan hal tersebut lanjut dia, maka direkomendasikan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla di Provinsi Kalteng diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Oktober 2019. Kemudian mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperpanjang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan memperhatkan prakiraan musim kemarau dari BMKG. (ed/adv)