

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus berupaya menyelesaikan kerugian negara/daerah, baik tuntutan perbendaharaan maupun tuntutan ganti rugi.
Hal ini diungkapkan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri pada acara Forum Diskusi Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Pemprov Kalteng dan Kalsel 2019, Kamis (8/8/2019).
“Seperti diketahui bersama, kerugian negara/daerah ini meliputi tuntutan perbendaharaan maupun tuntan ganti rugi yang dilakukan pejabat negara atau pegawai negeri sipil bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibakan mengganti kerugian dimaksud,”ucap Fahrizal Fitri.
Selain itu, lanjut dia, siapa yang diberi kewenangan untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara, bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.
Disamping itu, kewajiban untuk mengganti kerugian negara/daerah oleh para pengelola keuangan negara/daerah dimaksud, merupakan unsur pengendalian intern yang andal. Untuk itu setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah.
“Semoga dengan diskusi ini dapat menambah wawasan kepada kita semua dalam hal penyelesaian kerugian negara/daerah, Sehingga masalah-masalah yang timbul dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat,”tandasnya. (ed/adv)