PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bakal menindak tegas pengusaha yang tidak mematuhi aturan, terutama pengusaha yang tidak membayar pajak, Jumat (16/8/2019).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kobar Ahmadi Riansyah. Menurutnya, salah satu contoh seperti Hotel Swiss-bellinn Pangkalan Bun. Hotel ini di pengadilan dinyatakan pailit dan diambil alih oleh manajemen lain. Begitu diambil oleh manajemen lain setorannya lancar.
Setelah melakukan kasasi, manajemen lama menang dan dinyatakan pailit, maka baru sekarang menunggak kembali, akumulasi tunggakannya sangat besar miliaran rupiah karena dijumlah dari yang sebelumnya dengan yang sekarang.
“Saat ini kita dari Pemkab Kobar telah membentuk tim yustisi, berkoordinasi dengan sejumlah instansi, diantaranya Polres Kobar dengan kejaksaan. Upaya saat ini persuasif terlebih dahulu,”ungkap Ahmadi kepada awak media, Kamis (16/8/2019).
Ahmadi menjelaskan, pajak ini jika tak disetor bisa masuk ranah pidana. Hal ini karena uang yang sudah disetor oleh masyarakat pengguna dititipkan kepada pengelola dan disetorkan kepada pemerintah.
“Dalam konteks pidana ini masih kita kaji lebih dalam untuk melakukan tindakan represif lainnya. Sementara ini kita masih melakukan komunikasi dan negosiasi,” ujar Ahmadi. (yus)