Pemkab Kobar Bakal Terapkan Standar Pelayanan

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (9/8/2019).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), bakal menerapkan standar pelayanan dalam pelayanan birokrasi dilingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Kobar.

Sebelum kebijakan ini diberlakukan, para aparatur sipil negera (ASN) dimasing-maisng SOPD akan diberikan pengetahuan dan pemahaman untuk membidangi penyusunan standar pelayanan. Hal ini sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang pedoman Standar Pelayanan.

“Aspek penting dalam rangka memberikan kepastian, dan meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat salah satu caranya dengan menerapkan standar pelayanan secara konsisten, dengan demikian standar kualitas pelayanan kepada publik akan menjadi lebih baik,” kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah kepada awak media, Jumat (9/8/2019).

Begitu besarnya manfaat standar pelayanan dalam memberikan kepastian bagi masyarakat penerima layanan lanjut dia, merupakan bagian dari reformasi birokrasi sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyelengaraan pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dengan peningkatan kualitas, cepat, mudah, dan terjangkau serta terukur.

<

“Hal ini perlu dipahami oleh ASN agar dalam pelayanan terhadap masyarakat begitu penting, ini satu kewajiban agar peningkatan kualitas selaras dan bisa dipahami oleh masyarakat,”ujar Nurhidayah.

Nurhidayah menjelaskan, jika kebijakan ini diberlakukan secara konsisten ke depan, maka kepercayaan masyarakat akan meningkat menjadi lebih baik. Sehingga pemerintah tak lagi menerima keluhan negatif dan sebagainya. (yus)

<

Berita Terkait