Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar saat memintai keterangan pelaku yang dirawat usai ditangkap dengan cara didor Jumat (16/8).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Resmob Polresta Palangka Raya bersama Dit Intelkam Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang belakangan terakhir kerap meresahkan warga Kota Palangka Raya.

Hal ini seiring dengan ditangkapnya pelaku spesialis pembobol rumah kosong tersebut. Pelaku bernama Suliono (42) berhasil dibekuk di Jalan Kapur Naga, Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 17.20 WIB. Pelaku pencurian dan pemberatan (curat) ini terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas dikakinya karena saat disergap berusaha hendak melarikandiri.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan,  penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang belakangan sering terjadi.

Beberapa hari melakukan penyelidikan, anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan meringkusnya di Jalan Kapur Naga Jumat (16/8) sore.

<

“Tersangka ini adalah spesialis pembobol rumah kosong, modus yang digunakannya dengan cara survey mengamati rumah yang ditinggal penghuninya. Setelah diketahui kosong ia kemudian masuk membobol dengan cara mencongkel jendela. Pelaku ini sering beraksi di wilayah Kota Palangka Raya,”ungkap Timbul kepada awak media Jumat (16/8/2019).

Dari pengakuan tersangka, lanjut Timbul,  ia telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda. Namun untuk memastikannya, pihaknya masih m lakukan pengembangan di lapangan.

“Pengakuan tersangka rumah kosong yang telah ia jarah beralamat di Jl.Mahir Mahar BTN Barito Citra Kota Palangka Raya, Jl. G.Obos XXV (Jl. Victoria Blok C No. 5D), Jl. G.Obos XVI E No.118, Jl G.Obos XVI B Gang. Swadaya, Jl. G.Obos XVI, Jl. G.Obos XIX A dan Jl. Soekarno. Semuanya di wilayah hukum Polres Palangka Raya,”ujar Timbul.

Dari tangan pelaku ini tambah dia, diamankan barang bukti satu Handphone merk Redmi Note 5A, satu Handphone merk Oppo A3S, satu Handphone merk Samsung J2, satu Handphone merk Nokia, satuLaptop merk Asus dan uang tunai Rp.300 ribu.

<

“Atas perbuatannya ini tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (as/hm)

 

 

<

Berita Terkait