

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Jajaran Polsek Dusun Selatan (Dusel) bersama Buser Polres Barito Selatan (Barsel) meringkus seorang warga Desa Baru RT 10 Kecamatan Dusel bernama Talia (30), Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 20.45 WIB. Pria ini ditangkap karena menjadi kurir sabu.
Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan, SIK melalui Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa, SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan prilakupelaku, karena diduga menjadi kurir sabu di daerah setempat.
Berbekal informasi ini, anggota melakukan penyelidikann cukup lama sehingga akhirnya berhasil meringkus pelaku saat berada di Jalan Padat Karya Gang Tahuman, Rt. 043 Buntok bersama barang bukti satu paket sabu.
“Kita berhasil mengamanatkan pelaku dan barang bukti tanpa perlawanan yang berarti,” kata Abi Karsa kepada Kalteng Ekspres.com Minggu (25/8/2019).
Seusai ditangkap, pelaku bersama barang bukti sabu di Mapolsek Dusel, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tandasnya. (rif)