Intensifkan DBH, Pemprov Kalteng Gelar Rekonsiliasi

Undangan saat serius menghadiri kegiatan.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Guna mengintensifkan Dana Bagi Hasil (DBH), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar Rekonsiliasi Data Penerimaan PBB Sektor Perkembunan, Pertambangan dan Perhutanan (P3L), Kamis (15/8/2019).  Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng,  H Kaspinor.

Kaspin mengatakan, menjadi salah satu instrumen fiskal untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pembagian sumber penerimaan negara yang adil kepada daerah yang digunakan seluas-luasnya demi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Kendati memiliki prinsip “by origin” lanjut dia, daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan dengan daerah-daerah bukan penghasil, namun banyak daerah penghasil yang masih tidak puas dengan pembagian DBH tersebut.

“Salah satu hal yang menyebabkan ketidakpuasan tersebut karena masih banyaknya masyarakat miskin di daerah kaya sumber daya alam, dan kadang kekurangan pasokan energi seperti listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM),”ungkapnya.

<

Kegiatan Rekonsiliasi data Penerimaan PBB P3L ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai upaya mengintensifkan penerimaan Dana Bagi Hasil PBB Sektor PBL baik Bagian Provinsi maupun Bagian Rekonsiliasi data.

Hal ini penting dilakukan sebagai sarana untuk mendapatkan data penerimaan PBB sektor P3L yang telah dikompilasi dari KPP Pratama se-Kalimantan Tengan dan disandingkan dengan data yang berasal dari KanwIil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah sehingga kita dapat mengetahui secara pasti seberapa bagian Dana Bagi Hasil bagian Provinsi maupun Kabupaten/Kota, ucapnya.

Selain itu juga tambah Kaspinor,  acara ini juga dapat dimanfaatkan sebagai media sharing informasi dan diskusi antara Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mempunyai obyek PBB P3L dengan Pemerintah Pusat sebagai pihak yang mempunyai regulasi permasalahan-permasalahan yang muncul terkait dengan proses dan mekanisme pemungutan PBB P3L dapat kita atasi bersama. (ed/adv)

<

Berita Terkait