

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial TR (24), terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Antang Kalang. Pemuda ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian sarang burung walet milik warga yang terletak di Jalan Tajang Antag RT 04 Desa Tumbang Sepayang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim, Minggu (25/8/2019) dini hari.
Kapolsek Antang Kalang Ipda Rino Heryanto mengatakan, aksi pelaku ini terungkap berawal saat pemilik bangunan walet pulang seusai menghadiri pesta perkawinan di desa setempat. Ia mendengar ada suara langkah kaki di dalam gedung walet yang berada diatas dapur rumahnya. Mendengar ini, ia bersama warga setempat mengecek gedung walet dan menemukan pelaku berada di dalam gedung walet.
“Dari tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 buah sarang walet, 1 buah tali marlon dengan panjang 4,5m , 1 buah karung bekas pupuk, serta satu buah besi beton semen, kain panjang dan kaos warna biru,” ungkap Rino dalam rilisnya Selasa (27/8/2019).
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal Pasal 363 ayat (2) sub 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ar/hm)