KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan dan Polsek Hanau meringkus seorang pemuda berinama Didik Lestari alias Didik (27). Pria ini ditangkap karena mencuri telpon seluler (ponsel) milik warga di sebuah Mes Jalan Bakri Entong Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau, Minggu (4/8/2019) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) ponsel jenis Oppo F9 dan Xiomi A1.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu S Budiarjo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban yang telah kehilangan ponselnya ke Mapolsek Hanau. Menindaklanjuti laporan ini, anggota Polsek Hanau berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Seruyan untuk melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku Minggu (4/8/2019).
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek untung mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ungkap Budiarjo Selasa (6/8/2019). (er/hm)