PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Untuk kesekian kalinya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus komplotan pengedar narkoba jenis sabu. Kalii ini anggota berhasil meringkus empat pelaku ditiga lokasi berbeda, Senin (26/8/2019).
Keempat pelaku tersebut berinisial AHP (25) warga Kelurahan Kelurahan Raja, MA (40) warga Kelurahan Raja, DHS (35) warga Kelurahan Baru, dan SN (30) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari ditangkapnya tersangka AHP (25) pada Senin (26/8/2019) pukul 10.00 WIB, saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di dipinggir Jalan Pakunegara, Kelurahan Raja. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,33 gram yang sebelumnya sempat dilempar oleh terlapor namun berhasil diamankan.
Kemudian pada pukul 15.00 WIB anggota Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial MA (40) dan DHS (35) di sebuah ruko yang berada di Jalan. Patih Suradilaga, Kelurahan Raja. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 0,64 gram.
Hanya berjarak beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 18.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali mengamankan tersangka SN (30) di Jl. Abdul Sukur, Kel. Raja. Dari tangan tersangka petugas menyita 1 buah tas kain berisikan 22 buah paket shabu dengan berat keseluruhan 9,24 gram.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti 24 paket shabu dengan berat keseluruhan 10,21 gram sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka AHP (25), MA (40) dan DHS (35) dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 (1) ayat Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka SN (30) dijerat Pasal 114 ayat (2) karena barang buktinya lebih dari 5 gram dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 20 miliar. (hm)