Home / Kobar

Rabu, 28 Agustus 2019 - 15:55 WIB

Empat Budak Sabu Diringkus Polisi

Keempat pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar Selasa (28/8/2019).

Keempat pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar Selasa (28/8/2019).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Untuk kesekian kalinya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus komplotan pengedar narkoba jenis sabu. Kalii  ini anggota berhasil meringkus empat pelaku ditiga lokasi berbeda, Senin (26/8/2019).

Keempat pelaku tersebut berinisial AHP (25) warga Kelurahan Kelurahan Raja, MA (40) warga Kelurahan Raja, DHS (35) warga Kelurahan Baru, dan SN (30) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari ditangkapnya tersangka AHP (25) pada Senin (26/8/2019) pukul 10.00 WIB, saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di dipinggir Jalan Pakunegara, Kelurahan Raja. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,33 gram yang sebelumnya sempat dilempar oleh terlapor namun berhasil diamankan.

Baca Juga :  Tak Jera, Udin Pocong Kembali Beraksi Mencuri

Kemudian pada pukul 15.00 WIB anggota Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial MA (40) dan DHS (35) di sebuah ruko yang berada di Jalan. Patih Suradilaga, Kelurahan Raja. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 0,64 gram.

Hanya berjarak beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 18.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali mengamankan tersangka SN (30) di Jl. Abdul Sukur, Kel. Raja. Dari tangan tersangka petugas menyita 1 buah tas kain berisikan 22 buah paket shabu dengan berat keseluruhan 9,24 gram.

Baca Juga :  Seruduk Belakang Truk, Fuso Bermuatan Sembako Terguling

“Saat ini tersangka berikut barang bukti 24 paket shabu dengan berat keseluruhan 10,21 gram sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka AHP (25), MA (40) dan DHS (35) dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 (1) ayat Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka SN (30) dijerat Pasal 114 ayat (2) karena barang buktinya lebih dari 5 gram dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 20 miliar. (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Wabup dan Gubernur Apresiasi Penyaluran Bantuan Pusat

Kobar

Pemkab Kobar Larang Kios Jual Gas LPG 3 Kg

Kobar

Teler, Dewa Mabuk Diciduk Satpol PP Kobar

Kobar

Dewan Dorong Peran Pemkab Kobar Bina Pelaku Wisata

Kobar

Nekat Gelapkan Uang Tagihan, Sales Diciduk Polisi 

Kobar

Miris!! Wanita Pasungan di Kumai Ini Belum Ditangani Pemkab Kobar

Kobar

Lima Rumah Warga Kelurahan Baru Berkobar

Kobar

Pasca Ledakan, Puluhan Rumah Warga Rusak