PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sarnen (21) tak berkutik ketika diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Kotawaringin Lama (Kolam). Pemuda ini ditangkap karena melakukan pencurian handphone (HP) merk Nokia milik salah seorang karyawan PT Sungai Rangit Sampoerna.
Aksi ini dilakukan pelaku saat korban sedang tidur di mess karyawan No 10 D divisi II BBE Desa Sumber Mukti Kecamatan Kolam Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto mengatakan,penangkapan pelaku ini berawal dari laporan korban yang telah satu buah HP pada tanggal 16 Juli 2019 lalu, sekitar pukul.02.30 WIB, di mess No 10 Divisi II BBe PT Sungai Rangit Desa Sumber Mukti telah terjadi tindak pidana pencurian HP.
“Aksi pencurian ini dilakukan pelaku saat korban tidur. Pelaku meletekan HP Nokia tipe 105 DS/TA – 1034 berwarna putih di ruang tengah, sekitar .03.00 WIB, saat terbangun dan mencari HP milik nya ternyata telah hilang, ketika mengecek bagian belakang barak diketahui bahwa pintunya telah terbuka,” kata Kustiyanto.
Atas ulah ini, pelaku dijerat Pasal 363KUHP tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yus)