BUNTOK, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Dusun Selatan, bersama anggota Resmob Polres Barito Selatan (Barsel), meringkus dua orang pemuda bernama Wahyudi (26) dan Rizky (22). Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 4,45 gram, Rabu (28/8/2019) dini hari.
Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan, SIK, melalui Kapolsek Dusel, Ipda Abi Karsa mengatakan, kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut, ditangkap, di Jembatan Tampa Jalan Pahlawan, Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, sekitar Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 02.45 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada orang yang membawa dan mengedarkan sabu didaerah tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, unit Reskrim Polsek bersama pihak Resmob Polres Barsel menulusuri kebenaran informasi tersebut,” ungkap Abi Karsa kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (28/8/2019) malam.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku yang diketahui berasal dari Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur tersebut.
“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu seberat 4,45 gram yang dimasukan di dalam satu buah plastik kecil yang disembunyikan oleh pelaku di dalam tonggak jembatan Tampa, tidak jauh dari tempat kedua pelaku berada,” kata Kapolsek.
Selain menyita sabu dari pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa dua buah Handphone, uang tunai sejumlah Rp.60.000 dan satu unit sepeda motor.
“Atas perbuatanya, keduanya akan dikenakan dengan UU RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya.(rif)