Home / Barito

Kamis, 29 Agustus 2019 - 09:40 WIB

Dua Pengedar Sabu Ampah Dibekuk Polisi 

Dua pelaku saat diringkus anggota Polsek Dusel Rabu (29/8) dini hari.

Dua pelaku saat diringkus anggota Polsek Dusel Rabu (29/8) dini hari.

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Dusun Selatan, bersama anggota Resmob Polres  Barito Selatan (Barsel), meringkus dua orang pemuda bernama Wahyudi (26) dan Rizky (22). Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 4,45 gram, Rabu (28/8/2019) dini hari.

Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan, SIK, melalui Kapolsek Dusel, Ipda Abi Karsa mengatakan, kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut, ditangkap, di Jembatan Tampa Jalan Pahlawan, Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, sekitar Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 02.45 WIB.

Baca Juga :  Idul Adha, Polres Bartim Potong 5 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing

Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada orang yang membawa dan mengedarkan sabu didaerah tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, unit Reskrim Polsek bersama pihak Resmob Polres Barsel  menulusuri kebenaran informasi tersebut,” ungkap Abi Karsa kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (28/8/2019) malam.

Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penangkapan terhadap  ke dua pelaku  yang diketahui berasal dari Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur tersebut.

“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu seberat 4,45 gram yang dimasukan di dalam satu buah plastik kecil yang disembunyikan oleh pelaku di dalam tonggak jembatan Tampa, tidak jauh dari tempat kedua pelaku berada,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Datangkan Runner Up Putri Indonesia Kalteng, Pelatihan Layanan Prima Polres Barsel Diikuti Antusias

Selain menyita sabu dari pelaku, lanjut dia, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa dua buah Handphone, uang tunai sejumlah Rp.60.000 dan satu unit sepeda motor.

“Atas perbuatanya, keduanya akan dikenakan  dengan UU RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya.(rif)

Share :

Baca Juga

Barito

Semua Sasaran Fisik Diyakini Selesai Sebelum TMMD Berakhir

Barito

Polres Bartim Musnahkan Satu Ons Lebih Barbuk Sabu Dari Empat Tersangka 

Barito

Pasiter Kodim 1012/Btk, Berikan Semangat ke Personil Satgas

Barito

SMAN-1 Muara Teweh Juara Umum Temu OSIS XIV DAS Barito

Barito

Pemuda Muara Teweh Tewas Tabrak Trotoar

Barito

Dua Maling Motor Diringkus Polres Barut

Barito

Niat Panen Walet, Pria di Buntok Tewas Disengat Listrik

Barito

Antisipasi Corona, Tim Gabungan Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Barsel