Dua Penambang Illegal Pulpis Ditangkap Polisi

Anggota Satreskrim Polres Pulpis saat menggelar giat razia penertiban terhadap aktivitas penambangan illegal di Desa Tangkahen Jumat (30/8/2019).

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis) berhasil menangkap dua orang pelaku penambang illegal di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulpis berinisial R (34) dan T (45), Jumat (30/08/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku penambangan liar tersebut. Menurut Kapolres, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat anggota Polres Pulpis melakukan razia Operasi Peti Telabang 2019 di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tinggang.

Saat menggelar operasi tersebut, anggota menerima informasi ada aktivitas penambangan liar di kawasan setempat. Sehingga langsung melakukan giat penertiban terhadap aktivitas tersebut.

“Dari giat ini berhasil diamankan dua orang. Keduanya ditangkap saat berada di lokasi penambangan tersebut,”ungkap Kapolres Sabtu (31/8/2019).

<

Saat ini lanjut Kapolres, keduanya telah menjalani pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus penambangan tersebut, guna mengungkap pelaku lainnya yang terlibat. (as/hm)

<

Berita Terkait