

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Hanya dalam kurun waktu setengah bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus 10 orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari sepuluh pelaku ini, terdapat satu orang diantaranya merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, kesepuluh tersangka ini ditangkap sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2019. Dari sepuluh tersangka ini diamankan barang bukti, timbangan digital, bong serta pipet dan sabu.
“Rata-rata para pelaku ini masih usia produktif dengan kisaran umur 19-39 tahun dengan pekerjaan swasta dan satu orang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi,”ungkap Timbul saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika menggelar press release di Mapolres Palangka Raya Senin (19/8/2019).
Ia menjelaskan, dari pengakuan kesepuluh tersangka ini, barang haram tersebut didapat dari seorang pelaku bernama Amang yang biasa menjual sabu di daerah Jalan Murjani. Berbekalkan informasi tersebut pada Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota melakukan penyergapan di tempat penjualan sabu di Jalan Murjani Gang Sari 45.
Sayangnya, ketika berada di lokasi, pelaku sudah melarikandiri tidak berada di tempat. Melainkan anggota hanya berhasil mengamankan barbuk enam paket sabu, empat toples, timbangan digital, bong beserta sedotan, korek api, kamera CCTV, memori CCTV, plastik klip, sedotan dan buku catatan penjualan.
“Saat ini barbuk sedang kita analisa rekaman CCTV dari memori yang kita sita, untuk selanjutnya dikembangkan,” tandas Timbul. (as/hm)