Dua Kabupaten Dapat Predikat Layak Anak

Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng, dr. Rian Tangkudung Jumat (2/8/2019).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dalam upaya menurunkan angka pernikahan usia anak di Kalimantan Tengah, sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalteng kepada seluruh kabupaten/kota agar menghapus pernikahan usia anak.

“Tahun 2019 ini, ada dua kabupaten yang mendapat predikat Kota Layak Anak (KLA) yakni Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Katingan, dengan demikian diharapkan dua kabupaten ini menjadi pembuka pintu untuk kabupaten lain di Kalteng guna mendapat predikat KLA,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalteng, dr. Rian Tangkudung Jumat (2/8/2019).

Dikatakannya,  untuk mendapatkan predikat KLA ini, ada 24 kategori atau indikator yang harus miliki daerah, salah satunya sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak, termasuk menangani anak-anak yang sedang menghadapi masalah hukum dan lain sebagainya.

“Memang kategorinya cukup banyak,  tapi dengan dua kabupaten miliki predikat KLA, pihaknya yakin akan menjadi pembuka pintu bagi kabupaten lain untuk meraih predikat KLA dan kabupaten lain tersebut bisa belajar dengan Lamandau dan Katingan,”ujarnya.

Termasuk masalah stunting juga lanjut dia, menjadi perioritas Pemprov Kalteng untuk menurunkan angka stunting, semuanya harus terlibat dalam menurunkan angka tersebut dari sisi sosial,  pendidikan dan lainya harus semuanya terlibat dan saling berkolaborasi,”paparnya.

Diakuinya, untuk masalah pernikahan usia anak, Kalteng paling tinggi nomor dua di Indonesia setelah Kalsel. Atas dasar itu tambah, gubernur mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kabupaten/kota untuk berupaya keras menghapus pernikahan usia anak ini. (ed/adv)

Berita Terkait