Disambar Petir, Dua Rumah di Buntok Terbakar

Api saat berkobar melahap bangunan Senin (26/8/2019).

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Kebakaran menimpa dua buah rumah di Jalan Pelita Nomor 10 Kota Buntok, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Senin (26/8/2019). Peristiwa ini sontak membuat kaget warga setempat. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun pemilik mengalami kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta. Diduga, kebakaran ini disebabkan oleh sambaran petir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan, kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 07.50 WIB. Api berkobar melahap dua bangunan rumah permanen milik Warliadi dan tetangganya, H. Soib. Beruntung, api segera dijinakan oleh Satuan Pemadam Kebakaran dibantu warga, beserta aparat kepolisian.

Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa menuturkan, kebakaran pertama kali berasal dari rumah milik Warliadi dan saat kejadian sedang sakit dan di rawat inap di RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

Sementara saat kebakaran terjadi anak pemilik rumah Wahib (32) sedang tidur dimuka televisi di ruang tengah rumah. Kemudian dirinya terkejut dan terbangun saat mendengar bunyi sesuatu dari belakang TV.

<

Pada saat itupula, dirinya melihat api sudah membesar membakar TV dan menjalar ke lantai rumah yang terbuat dari kayu. Dengan alat seadanya, Wahib kemudian. berusaha memadamkan api dan meminta tolong kepada warga sekitar.

“Tidak berselang lama, sekitar lima unit mobil Pemadam Kebakaran dan dua unit BPK Swasta milik masyarakat datang memadamkan api, akhirnya api berhasil dipadamkan sehingga tidak menjalar kerumah warga lainya,” terang Abi Karsa kepada Kalteng Ekspres.com Senin (26/8/2019).

Ditambahkan Abi, diduga kebakaran disebabkan oleh ledakan TV yang tersambar petir, karena berdasarkan keterangan Wahib, saat kejadian TV sedang hidup.

“Untuk dugaan anak pemilik rumah akibat TV disambar petir, namun kita belum bisa memastikan penyebabnya, saat ini kita melakukan proses penyelidikan,” pungkasnya. (rif).

<

Berita Terkait