Dewan Dorong Perda Kota Layak Anak Dilaksanakan

Anggota DPRD Kobar Tuslam Amirudin saat memberikan keterangan kepada awak media.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.comAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tuslam Amirudin turut prihatin dengan terjadinya kasus asusila terhadap anak dibawah umur belakangan terakhir.

Pasalnya, saat ini Kabupaten Kobar sebagai Kota Layak Anak (KLA) yang di perkuat dengan adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Anak. Namun kasus asusila yang menjadi korban anak di bawah umur masih saja terjadi. Karena itu ia mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar untuk melaksanakan Perda KLA ini.

“Kita mendapat informasi, dibandingkan tahun 2018 lalu, kasus cenderung  mengalami kenaikan, berarti Perda maupun Peraturan Bupati tidak di laksanakan dengan baik,”ungkap Tuslam kepada awak media, Rabu (28/8/2019).

Menurut Tuslam, Perda tentang Kobar KLA merupakan Perda Inisiatif dari DPRD Kobar saat itu. Tujuannya agar  memberikan perlindungan terhadap anak yang ada di Kabupaten Kobar, sehingga pemda berkewajiban memberikan rasa nyaman dan aman bagi anak anak.

<

Selain itu lanjut Tuslam, Perda KLA pun di perkuat lagi dengan Peraturan Bupati perihal perlindungan Anak, hal itu sangat luar biasa dimana Pemerintah Daerah Kobar begitu bersemangat agar anak bisa memperoleh hak haknya dengan baik dan mendapatkan perlindungan. Dan alasan terbentuknya dua produk hukum itu mengingat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu terjadi, dari mulai kekerasan fisik maupun psikis.

” Dinas terkait dalam hal ini Dinas P3A – P2KB harus melaksanakan Perda dan Perbup itu dengan mensosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat pedesaan karena kasus yang baru terjadi di desa Kubu dan desa Semanggang, masih terjadi, jika masyarakat mengetahui ada dua produk hukum tentang Perlindungan Anak maka kasus itu tidak akan terjadi,” tandasnya. (yus)

<

Berita Terkait