

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ketua DPRD Kabupaten Kobar Triyanto mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar agar bersikap tegas terhadap pengusaha yang tidak taat pajak salah satunya seperti Swiss-Bellinn Hotel Pangkalan Bun.
“Kita sangat menyayangkan bisa terjadi tunggakan pajak begitu besar oleh Swiss-Belinn Hotel. Harusnya sejak dulu Pemkab bersikap tegas, karena pajak itu bukan milik pengusaha, melainkan pajak itu dibayarkan oleh pemakai jasa hotel. Karena sebelumnya telah dititipkan oleh pemakai jasa hotel melalui tarif hotel yang telah dikenakan pajaknya, kepada pengelola hotel untuk dikoleksi, kemudian dibayarkan kepada pemerintah,”ungkap Triyanto kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (17/8/2019).
Hal itu pun lanjut dia, telah diatur sesuai dengan Undang-undang No 28 tahun 2009. Sehingga jika sudah berlangsung cukup lama pemerintah daerah bisa melakukan upaya hukum. Karena pajak ini tidak mengurangi keuntungan pengusaha, lantaran yang bayar pemakai jasa hotel.
“Justru itu lah, yang kita tak habis pikir, bisa dibiarkan pengusaha atau pengelola hotel bertahun-tahun tak membayar pajak tersebut, apa lagi yang bisa kita sampaikan kepada mereka untuk beritanya jelas ini ada kesengajaan dan harus ada upaya hukum yang dilakukan oleh Pemkab Kobar,”ujar Triyanto kepada awak media.
Menurut Triyanto, tidak ada alasan bagi Pemkab Kobar untuk tidak melakukan upaya hukum melalui pihak aparat terkait khususnya kejaksaan negara. Terutama mengkomunikasikan bagaimana caranya supaya bisa menang.
“Apakah itu sangat mungkin agar bisa diambil dalam, memaksimalkan dan menjalankan undang-undang yang sudah kita sepakati itu Perda ini. Artinya memaksimalkan bukan hanya menagih uang yang sudah dibayarkan oleh pengguna jasa tapi tidak disetorkan terus kepada pemerintah daerah, mungkin perlu lebih tegas lagi pemerintah daerah kalau tidak dibayar dalam waktu segera akan ini dimasukkan ke dalam ranah hukum internasional,”tandas Triyanto. (yus)