PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Pencatatan Pernikahan Masal di Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama, Rabu (28/8/2019). Proses penikahan ini disaksikan langsung oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Bupati mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Kependudukan yang telah mempunyai Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2014 sebagai dasar pelaksanaan undang-undang tersebut sudah diatur tentang Tata Cara Pencatatan Sipil.
Kemudian juga dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 sebagai perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa dinas/instansi terkait yang menangani pencatatan perkawinan non muslim adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Untuk kita ketahui bersama bahwa pencatatan sipil dimaksud dapat dilakukan jika bersangkutan, yang sudah diteguhkan atau yang sudah disahkan perkawinannya menurut hukum agama yang dibuktikan dengan surat pemberkatan nikah, dan surat pemberkatan pernikahan tersebut dikeluarkan oleh lembaga/institusi agama/kepercayaan yang dianutnya,”ungkap Nurhidayah.
Menurut Nurhidayah, kegiatan ini baru pertama kalinya dilaksanakan oleh Pemkab Kobar, terkait pernikahan masal non muslim dan dilaksanakan langsung di Kecamatan Kotawaringin Lama. Sehingga ini menjadi salah satu bukti bahwa Pemkab Kobar juga memperhatikan hal-hal yang terkecil.
“Dari kita lahir sampai meninggal semuanya tercatat di Disdukcapil. Ini menandakan begitu pentingnya dokumen-dokumen kependudukan,”ujar Nurhidayah.
Hj Nurhidayah sangat mengapresiasi Acara Pencatatan dan Pernikahan Masal yang digelar oleh Disdukcapil Kobar dan menekankan bahwa pengurusan dokumen-dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. (yus)