Home / DPRD Murung Raya

Minggu, 25 Agustus 2019 - 14:50 WIB

Besok, DPRD Mura Mulai Agendakan Pembentukan Fraksi

Kantor DPRD Murung Raya.

Kantor DPRD Murung Raya.

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pasca dilantik sejak Senin 19 Agustus 2019 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) memulai agenda kerja dengan mengadakan rapat terkait rencana pembentukan fraksi, tata tertib dan kode etik.

Ketua Sementara DPRD Mura Gad F. Silam mengatakan, hingga saat ini pembentukan fraksi sudah bisa dipastikan ada 6 fraksi murni yaitu fraksi PDI-P, fraksi Nasdem, fraksi PKB,fraksi PPP, fraksi PKS dan fraksi PAN.

Baca Juga :  Hari Pahlawan Pacu Semangat Terlibat Membangun

“Pembentukan fraksi secara keseluruhan masih belum dibahas dan disepakan selain dari 6 fraksi murni ini, apakah nantinya ada tambahan dari fraksi gabungan,” ujar Gad Silam Minggu (25/8/2019).

Sementara sembari menunggu penetapan unsur pimpinan DPRD Mura yang selambat-lambatnya ditetapkan pada awal bulan September 2019 ini.

Baca Juga :  Pemberian Vitamin Bagi Tenaga Medis Covid-19 Harus Terpenuhi

“Nanti ada surat terlenih dahulu dari unsur pimpinan yang akan diberikan kepada masing-masih partai untuk menetapkan Katua, Wakil Ketua dan Sekretaris dari1o setiap fraksi,” paparnya.

Dengan perolahan kursi DPRD Mura sendiri tambah dia, nantinya apabila disepakati fraksi gabungan hanya terdapat satu fraksi yang terdiri dari Partai Gerindra, Demokrat dan Golkar. (ari)

Share :

Baca Juga

DPRD Murung Raya

Dewan Apresiasi Kesadaran Pedagang Ikut Rapid Test Massal

DPRD Murung Raya

Perda Harus Mampu Memberikan Kepastian Hukum

DPRD Murung Raya

Ajak Generasi Muda di Murung Raya Peduli Kesenian Daerah

DPRD Murung Raya

Legislator Mura Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

DPRD Murung Raya

Dewan Mura Pastikan UntukĀ  Kawal Program Pendidikan

DPRD Murung Raya

Manfaatkan Potensi Desa untuk Gerakan Ekonomi Kerakyatan

DPRD Murung Raya

Cegah Karhutla, Pemdes Diminta Beri Pemahaman ke Masyarakat

DPRD Murung Raya

Dewan Mura Dorong Revisi Undang-undang No 32 Tahun 2009