Bawa Sajam, Pemuda Mabuk Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Sabtu (3/8/2019).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Cuyet (20) ditangkap anggota Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya. Pemuda ini diringkus setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis keris sepanjang 30 cm. Pemuda asal Desa Tumbang Puan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini ditangkap saat dalam kondisi mabuk.

Selain itu, Cuyet juga melakukan pengancaman terhadap perangkat desa yang hendak membagikan bibit kepada warga di Kantor Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Jum’at (2/8/2019) sekitar pukul 12.30 wib.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Ipda Teguh Widodo, membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda  membawa senjata tajam dan mengancam warga Desa Tumbang Mahop.

“Penangkapan kita lakukan karnea ada laporan warga desa setempat bernama Alfiansyah (37), bahwa dia bersama perangkat desa lainnya didatangi pemuda tersebut dalam keadaan mabuk dan marah-marah serta mengeluarkan senjata tajam,” kata Teguh Widodo kepada awak media.

<

Alasan pelaku mengancam lanjut dia, yaitu menuduh Alfiansyah ikut campur urusan keluarganya, namun ia tidak tahu permasalahannya dan tidak merasa ikut campur urusan keluargnya.

“Sambil marah-marah pelaku berkata kenapa kamu ketawa- ketawa dan ikut campur urusan keluarga saya. Lalu Alfiansyah menjawab tidak tahu permasalahannya dan tidak pernah ikut campur urusan keluargamu,”ucap kapolsek menirukan percapakan saksi.

Saat itu tambah dia, pelaku tetap marah – marah, dan Alfiansyah berusaha meminta maaf serta memberikan nasehat kepada terlapor, namun terlapor tetap mengancam.

“Karena merasa keberatan dan terancam Alfiansyah melaporkan masalah ke Mapolsek Katingan Hulu, dan pelaku pun diamankan oleh anggota tanpa ada perlawanan,”ujarnya.

<

Akibat perbuatannya pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (ejk)

Berita Terkait