Asik Pesta Sabu, Tiga ABK Diringkus Polisi

Tiga tersangka saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Kobar Rabu (21/8/2019).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tiga anak buah kapal (ABK) berinisial MM (21), RA (19) dan TA (17) tak berkutik saat diringkus anggota anggota Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Kobar.

Ketiganya ditangkap karena kedapatan sedang asik pesta sabu di dalam salah satu kapal yang sedang tambat di kawasan perairan Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai, Senin (21/8/2019) malam. Dari ketiga pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) 6 paket sabu.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Ipda Juan Rudolf mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya berawal saat anggota Satpolair sedang melakukan patroli di kawasan setempat sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu anggota mencurigai sebuah kapal Dholpin yang singgah di perairan Sungai Sekonyer.

“Ketika dilakukan pengecekan kedalam kabin kapal, anggota menemukan tiga tersangka sedang asik memakai sabu. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam kapal tersebut, ditemukan 1 buah botol plastik warna putih bertuliskan LOTTE didalamnya terdapat 4 paket dengan berat 1,08 gram yang terletak dilantai dan 1 paket yang diduga shabu bruta 0,47 gram ditemukan dibawah kursi,” ungkap Juan kepada awak media Rabu (21/8/2019).

<

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada kamar yang ditempati oleh tersangka MM (21) dan ditemukan barang bukti dibawah kolong tempat tidur berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,42 gram.

Setelah itu ketiga tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah botol plastik warna putih bertuliskan LOTTE, 6 paket yang diduga sabu dengan berat 2,98 gram, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca didalamnya masih terdapat sisa kerak sabu.

“Atas perbuatanya ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar,”tandasnya. (hm)

<

Berita Terkait