PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kecamatan Murung mengimbau aparatur desa di daerah kecamatan setempat untuk menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tepat sasaran. Yakni digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
“ADD dan DD ini merupakan titipan dana dari pemerintah pusat kepada pemerintahan desa. Karena itu aparatur desa harus benar-benar mempergunakannya. Jika salah dalam menggunakanya bisa terjerat hukum,”ungkap Camat Murung Banjang Jalin Kamis (22/8/2019).
Menurut dia, besarnya gelontoran ADD dan DD ke desa, menunjukan bahwa pemerintah serius dalam mendorong kemajuan pembangunan di desa. Untuk itu, dirinya berharap dana tersebut bisa dipergunakan bagi kepentingan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur desa yang sangat dibutuhkan masyarakat di desanya masing-masing.
“Jangan sampai, dana tersebut dipergunakan hanya untuk kepentingan aparatur desa saja. Itu tentu sangat tidak dibenarkan. Karena penggunaan dana ADD dan DD ini sesuai amanat pemerintah untuk kepentingan masyarakat desa,”tandasnya. (an/hm)