

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Republik Indonesia menjadi kado berharga bagi narapidana (napi) Lapas Klas II B Pangkalan Bun. Ini lantaran sebanyak 321 orang napi lapas setempat mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) .
SK Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah seusai memperingati HUT RI di halaman Kantor Bupati Kobar, Sabtu (17/8/2019).
Napi yang mendapat remisi khusus HUT ke 74 RI ini mencakup tindak pidana umum 223 orang, tindak pidana khusus dan narkoba 98 orang.
Kepala Lapas Klas II B Pangkatlan Bun Kusnan melalui Kasi Binadik dan Giatja Peni Hadi mengatakan, pemberian revisi kepada warga binaan ini berdasarkan peraturan perundang – undangan. Salah satunya Pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999.
“Pada saat ini tanggal 17 Agustus 2019 di lapas ada 617 orang napi, adapun yang di usulkan untuk mendapatkan remisi remisi umum 1 maupun 2 ada 321 orang,” ungkapnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, semua warga binaan akan mendapat remisi apabila telah memenuhi beberapa syarat diantaranya harus berkelakuan baik, yang menunjukkan perilaku lebih baik maka pemerintah akan memberikan hak remisi.
“Harapan kita dengan diberikan remisi mereka kedepannya bisa memotivasi agar jauh lebih baik menaati dan menghormati hukum,” tandasnya. (yus)