KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Tragis nasib dialami Heldas (41) warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Pria ini tewas usai dibacok oleh pelaku berinisial GI menggunakan senjata tajam (sajam) jenis mandau di lokasi tambang tradisional masyarakat di Sei Kalaman Desa Pujon, Minggu (28/7/2019).
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Catur Winarno mengatakan, kejadian penganiayaan berujung pada kematian ini bermula saat korban mendatangi pelaku di pondok lokasi tempat pelaku bekerja. Saat mendatangi pelaku ini, korban meminta sejumlah uang. Namun menolak memberi uang yang diminta oleh korban.
“Kesal mintai uang oleh korban membuat pelaku marah kemudian nekat mengambil sajam jenis mandau dan menganiaya korban dengan cara membacok secara berulang-ulang ke tubuh korban menggunakan sajam tersebut. Usai dibacok ini, korban langsung jatuh tersungkur bersimbah darah,”ungkap Catur kepada awak media, Senin (29/7/2019).
Usai menghabisi nyawa korban, lanjut dia, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Setelah itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat terkait kejadian penganiayaan berujung hilangnya nyawa tersebut.
“Menerima informasi ini, kita langsung berangkat ke lokasi kejadian, dengan mengevakuasi korban untuk dibawa ke Puskesmas. Namun saat dalam perjalanan nyawa korban akhirnya meninggal dunia, akibat luka bacok cukup parah dibagian kepala, tangan kanan, luka di kaki kanan, dan tiga jari nyaris putus,”ujarnya.
Seusai melakukan perbuatannya ini, pelaku kemudian menyerahkan diri kepada pihaknya. Saat itu juga anggota mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Kapuas Tengah.
“Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana menganiayaan berat (anirat) hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (as/hm)