BUNTOK, KaltengEkspres.com – Jajaran Satnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) mengamankan seorang pria berinisial Pj (48). Warga Desa Marawan Kecamatan Dusun Utara (Dusut) ditangkap karena kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu di Jalan Sido Lumber Desa Bundar Kecamatan Dusut Kabupaten Barsel, Jumat (26/7/2019) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Sanip SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di TKP Jalan Sido Lumber Desa Bundar Kecamatan Dusut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
“Menerima informasi ini Jumat (26/7/2019) sekira puk 12.30 WIB, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi setempat dan melihat seseorang yang mencurigakan berhenti di tepi jalan sepi sambil menelepon seseoeang,” ungkap Sanip kepada awak media.
Kemudian lanjut dia, karena dipastikan orang tersebut pelaku Narkotika, anggota Satresnarkobamelakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan pelaku.
“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 paket diduga sabu ditaruh di dalam helm yang dipakai pelaku,”ujarnya.
Ketika diintrogasi, pelaku mengaku bahwa sabu di dapat dengan cara membeli dari Luar Kabupaten Barsel kemudian di bawa ke Desa Marawan untuk dijual kembali serta di konsumsi sendiri.
“Sedangkan kegiatan jual beli Narkotika jenis sabu, telah di jalani pelamu selama 3 tahun lebih. Pelaku juga menjual ke pada orang di Desa Marawan dan siapa saja yang memesan termasuk saat mau mengantar pesanan kemudian tertangkap,” paparnya.
Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (rif)