

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali meringkus warga bernama Sahwi (51). Warga Jalan HM.Idris Gg. Ismail Rt.12, Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar yang bekerja sebagai sopir ini, ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar 67 paket sabu, Sabtu (13/7/2019).
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS melalui Kasatnarkoba Iptu Juan Rudulf Wagiau mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan warga setempat yang menyebut bahwa disekitar Kumai Hulu sering terjadi transaksi sabu.
Berbekal informasi tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian, kemudian berhasil menangkap pelaku di dalam rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kamar depan sebuah speaker aktif. Ketika dibuka berisi 67 paket shabu dengan berat keseluruhan 49,70 Gram dan uang sejumlah Rp. 600 ribu.
“Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkapnya. (yus)