Tiga Buah Raperda Inisiatif Dewan Hampir Rampung

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye .

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye menyebut, tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, yakni Raperda PAUD,  Raperda Penyakit DBD dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, sudah memasuki tahap akhir dan hampir rampung.

“Ini karena semua tahapan telah dilalui. Saat ini tinggal menjadwalkan rapat internal antara Bapemperda dengan instansi teknis terkait untuk penyempurnaan terhadap masukan -masukan dalam sosialisasi Raperda tersebut,”ungkap Anna kepada wartawan usai memimpin rapat Sosialisasi Publik Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, dari tiga raperda tersebut, dua raperda sudah dilakukan sosialisasi publik. Sedangkan satu raperda yakni tentang keolahragaan, hari ini khusus disosialisasikan dengan mengundang semua cabang olahraga, kalangan mahasiswa dari Universitas Muhammadyah Palangka Raya dan instansi teknis.

“Jadi ada banyak masukan dan pemikiran untuk memperkaya raperda ini, hal-hal apa saja yang dimasukan termasuk landasan hukum yang mangatur didalamnya,” ujar Anna.

<

Ia menjelaskan, untuk dua raperda yang telah disosialisaasi yakni Reperda DBD khusus mengatur terkait meminimalisir penyakit DBD jangan sampai mewabah apalagi jatuh korban. “Intinya kapan saja bisa menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan lain sebagainya,”ucapnya.

Sementara untuk Raperda PAUD, ini berkaitan mengenai pembinaan,  taman bermain, penghargaan bagi guru PUD sehingga mereka termotivasi untuk mengajar dan kebutuhannya diakokodir.

Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, terkait pembinaan olahraga Berprestasi, olahraga Pendidikan dan olahraga Disabilitas. Disabilitas ini merupakan hal yang baru dalam perda, nantinya bagaimana peran dan tanggung jawab KONI maupun Dinas Pemuda dan Olaharaga.

“Nantinya dengan ditetapkannya ketiga raperda tersebut nantinya akan mengatur bagaimana teknis pelaksanaanya, instansi teknis harus mengadakan rapat koordinasi lagi dengan pihak terkait lainya,” tandas Anna. (ed)

<

Berita Terkait