PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial SA (56) warga Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan, diciduk anggota Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Pria ini ditangkap karena kedapatan melakukan penyetruman ikan di DAS Sungai Lamandau atau tepatnya Gosong Pasir Kelurahan Mendawai, Selasa (16/7/2019), sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi Zulkarnain melalui Kasatpolair Iptu Herbet mengatakan, pelaku SA ini ditangkap saat sedang melakukan aksi penyetruman ikan di wilayah setempat, menggunakan aki yang ditaruh diatas perahu kemudian disambungkan dengan alat penangkap menggunakan sebilah batang aluminium untuk menyetrum ikan.
“Cara ini tidak diizinkan karena membahayakan bagi pelakunya maupun keberlangsungan hidup biota laut,”kata Herbet kepada awak media.
Dari tangan pelaku ini lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit klotok/getek berikut mesinnya, 6 buah Accu 32 ampere, 1 buah stik alumunium, 1 buah serok/kalau, 1 lampu senter merk Kiseki dan Ikan serta udang hasil menyetrum sebanyak 3,5 kg.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kobar, dan atas perbuatannya, dijerat Pasal 84 ayat (1) Undang – undang RI No. 31 Tahun 2004 Jo Pasal 100 B UU RI No.45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,2 milyar rupiah,” tandas Herbet.(hm)