

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri menegaskan bahwa semua aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng harus segera ditertibkan agar dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini terkait adanya mutasi atau rotasi jabatan, serta pensiun, tidak jarang aset Pemda tersebut dibawa oleh pejabat yang bersangkutan ke tempat jabatan baru atau pensiun, sehingga pencatatannya menjadi kacau.
“Ini tentu menjadi permasalahan, karena itu menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kalau tidak ditertibkan, maka akan berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan keuangan pemerintah,” ungkap Sekda kepada awak media, Senin (1/7/2019).
Ia menjelaskan, pencatatan (aset) yang menjadi kacau tersebut, misalkan ada catatan di SOPD A, namun barangnya dibawa oleh pejabat bersangkutan dimutasi atau pindah ke SOPD B. Penertiban aset ini agar pencatatannya jelas dan sesuai dengan keberadaan aset tersebut, sehingga diharapkan kedepan terkait aset ini tidak lagi menjadi temuan oleh pihak BPK.
Ketika disinggung terkait aset-aset milik Pemprov Kalteng yang masih dikuasai oleh pihak lain, Fahrizal mengatakan, dia sudah memerintahkan SOPD unruk menertibkan aset tersebut, dengan membuat suratnya.
“Kalau perlu nanti gunakan Satpol PP untuk menariknya, karena kita mempunyai kekuatan atas kepemilikan aset tersebut,”ujarnya.
Aset ini kesana-kemari, sampai berapa kali menyurati pihak terkait untuk penertiban. Namun aset yang dibawa para pensiunan, ada yang dibawa mutasi ke kabupaten lain, sehingga jika tidak ditertibkan akan berdampak pada laporan keuangan Pemda.
“Bahkan ini setiap tahun menjadi temuan dan catatan terus oleh BPK, sehingga mulai saat ini kita mulai memperbaikinya dan dimulai dari diri kita,” tegas Sekda.
Ia menekankan, kalau rotasi atau pindah jabatan, maka aset yang didapat dari jabatan yang sebelumnya agar di kembalikan dan kalau di tempat yang baru aset tersebut tidak ada, maka ia mempersilakan diusulkan.
“Kita tidak ingin terkait aset kedinasan ini carut marut, kesana-kemari. Karena aset tersebut adalah barang milik daerah, barang milik negara,” pungkasnya. (ed/adv)