PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), bakal menindak tegas masyarakat yang melakukan illegal fishing.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS melalui Kasatpolair Iptu Hebert P. Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada masyarakat agar menangkap ikan harus memperhatikan biota ikan, sehingga tidak menggunakan cara yang tidak benar dan melanggar aturan.
“Karena itu menangkap harus menggunakan alat tangkap yang sah. Jangan sampai menggunakan listrik atau racun seperti putas. Itu akan kita tindak tegas,”ungkapnya Jumat (26/7/2019).
Menurutnya, tindakan tegas diambil karena pihaknhya sudah sering melakukan sosialisasi langsung di masyarakat seperti di daerah Tanjung Putri, Kapitan, Teluk Bogam dan juga daerah perairan yang lainnya.
“Ada penurunan tingakat kejahatan dalam menangkap ikan di tahun 2019, kita baru menemukan 1 penangkapan ikan dengan cara menggunakan alat yang dilarang, artinya masyarakat sudah mulai mengerti, namun kita terus melakukan pantauan dari masyarakat yang kurang memahami,” tandas Herbet. (yus)