Satpol PP Kobar Gerebek Pabrik Miras di Perkebunan Sawit

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggerebek pabrik minuman keras (miras) jenis arak di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Kuning Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar, Senin (8/7/2019). Dari lokasi ini diamankan peralatan lengkap penyulingan.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, giat ini salah satu upaya dan tindakan tegas terhadap peredaran miras di wilayah Kabupaten Kobar. Karena dari informasi masyarakat, pabrik arak ini sudah cukup lama berdiri dan melakukan pengedaran diwilayah Pangkalan Bun dan disekitarnya.

Itu dibuktikan dari kontruksi bangunan yang dibuat pemiliknya telah disiapkan peralatan dan penyulingan minuman tradisional tersebut skala besar.

“Penyelidikan ini sudah sekitar 2 bulan terakhir. Setelah dipastikan aktivitas tersebut, baru kali ini kami gerebek,”kata Majerum kepada awak media, Senin (8/7) malam.

Majerum menjelaskan, penyelidikan memakan waktu lama karena lokasinya cukup jauh dan sulit dijangkau, lantaran harus berjalan kaki menuju tempat tersebut.

“Saat digerebek anggota di lokasi, para pegawainya berhamburan melarikan diri.
Sehingga anggota hanya mendapatkan barang yang digunakan untuk menyuling serta beberapa arak siap edar,”ujarnya.

Dari lokasi tersebut pihaknya mengangkut peralatan seperti 1 dandang suling, 1 tong air, 9 jerigen 20 liter, 2 buah jerigen kosong 30 liter, 1 ember, 1 corong, 2 terpal, 2 galon isi 20 liter serta rendaman beras ketan.

“Barbuk miras siap edar langsung kami musnahkan di lokasi. Sementara peralatan langsung kita angkut ke Kantor Satpol PP Kobar,” tandasnya. (yus)

Berita Terkait