Remaja Pengedar 16 Paket Sabu Dibekuk Polisi

Wakapolres Kotim Kompol Endro Ariwibowo didampingi Kasatnarkoba Iptu Arasi saat memperlihatkan barbuk sabu saat press release di Mapolres Kotim Rabu (24/7/2019).

SAMPIT, KaltengEkspres.com Jajaran Polres Kotim kembali meringkus pelaku pengedar sabu. Kali ini pelakunya seorang remaja berinisial AS (17).  Remaja ini ditangkap di rumahnya yang terletak di  Jalan Iskandar RT 9 Keluarahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat (19/7/2019)  lalu. Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) 16 paket sabu seberat 74,62 gram yang disimpan di dalam popok bayi.

Wakapolres Kotim Kompol Endro Aribowo mengatakan, tersangka ini ditangkap anggota di rumahnya di Jalan Iskandar RT 9 Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut bahwa tersangka ini sering bertransaksi narkoba. Berbekal informasi ini anggota melakukan penyelidikan.

“Saat melihat tersangka berada di rumah, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menangkapnya. Namun, tidak ditemukan barang bukti dari tangannya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah popok bayi. Ketika diperiksa ditemukan barbuk sabu seberat 74,62 gram di dalamnya,”ungkap Endro kepada awak media saat press release di Mapolres Kotim Rabu (24//2019).

Usai menemukan barbuk ini, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 114 atau 112 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ar/hm)

<

Berita Terkait