LAMANDAU, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Lamandau menetapkan dua sopir Bus Yessoe berinisial ES (44) dan AS (36), sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tunggal bus tersebut di ruas Jalan Trans Kalimantan Desa Penopa Kabupaten Lamandau yang terjadi Senin (1/7/2019) pagi.
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Lamandau, Selasa (2/7/2019).
“Kedua sopir Bus Yesoe, trayek Pontianak-Sampit itu, ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan yang berbeda. Yakni ES sopir utama ditetapkan jadi tersangka atas kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan kematian sesui undang-undang lalu lintas pasal 359 KUHP. Sedangkan AS sopir cadangan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,”ungkap Andiyatna kepada awak media, Selasa (2/7/2019).
Ia menjelaskan, kedua sopir tersebut merupakan warga Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Penetapan status tersangka terhadap keduanya ini, lanjut dia, setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi penumpang. “Dari hasil pemeriksaan itu lah, kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa kecelakaan tunggal ini terjadi berawal saat bus ini melaju dari arah Pontianak Kalbar hendak menuju Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (1/7/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketika melintasi lokasi kejadian, bus berpenumpang 40 orang lebih ini melaju dengan kecepatan tinggi di tikungan ruas jalan setempat, sehingga mengakibatkan hilang kendali kemudian masuk dalam parit.
Peristiwa naas ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia bernama Fredi (49), Sulaiman dan Bale Sisdi. Sementara puluhan lainnya mengalami luka berat dan ringan. (er/hm)