Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Lahan Sekitar Sungai Sebangau

Anggota Polsek Sebangau saat mengamankan pelaku di lokasi kejadian kebakaran, Sabtu (27/7/2019).

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Sebangau Kuala menangkap seorang warga bernama Ahmad (37). Pria ini ditangkap karena kedapatan sedang melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1 hektar di sekitar Sungai Besar Sebangau Kuala Kecamatan Sebangau Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (27/09/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pulpis, AKBP Siswo Yuwono melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat tim gabungan TNI, Polri dan Manggala Agni sedang melaksanakan giat patroli Karhutla di Jalur Sungai Besar Sebangau Kuala. Saat itu tim melihat asap dari kejauhan kemudian mendatanginya.

“Ketika berada di lokasi tim menemukan pelaku dan temannya di lokasi lahan yang terbakar tersebut,”ungkap Kapolsek Minggu (28/7/2019).

Setelah mengetahui kejadian kebakaran ini, lanjut dia, tim patroli gabungan Karhutla langsung melakukan pemadaman sisa pembakaran kemudian mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.

“Pelaku mengakui perbuatannya karena ke tidak sengajaan yang berawal dari membuang puntung rokok di semak-semak sehingga lahan tersebut terbakar,”ujarnya.

Pada kesempatan ini, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan sekecil apapun karena akan dihukum penjara selama 15 tahun. (as/hm)

Berita Terkait