PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Program Serifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibagikan secara gratis kepada warga Desa Bahitom disambut baik oleh Camat Murung Banjan Jalin. Karena dengan adanya sertifikat ini warga bisa memiliki bukti sah atas tanahnya.
“Saya menekankan agar penyerahan Sertifikat Tanah PTSL melalui kepala desa tidak ada pungutan tambahan. Khususnya di sejumlah desa wilayah Kecamatan Murung,”ungkap Banjang Jalin kepada awak media, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya, jika ada oknum kades atau warga yang melakukan pungutan tersebut, maka pihaknya tidak segan untuk mengambil tindak tegas terhadap oknum tersebut.
“Bagi warga agar segera melaporkan jika mengetahui adanya pungutan. Terutama yang di luar ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Murung Raya. Karena sudah jelas, bahwa sertifikat tersebut diserahkan secara gratis,”tegasnya.
Pada kesempatan ini ia juga mengapresiasi BPN Mura atas sertifikat PTSL yang telah selesai diproses dengan baik untuk warga Desa Bahitom. Diharapkan, desa lainnya seperti Danau Usung dan Kelurahan Beriwit juga mengalami hal yang sama. (an/hm)