KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – M Yunus (44) warga Jalan Letjen S. Parman RT 001 RW. 005 Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan hanya bisa pasrah saat digelandang ke ruang tahanan Mapolres Seruyan. Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan sebanyak 67 paket sabu dengan berat kotor mencapai 19,14 gram, Minggu (28/7/2019).
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasatnarkoba AKP Slameto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi jual beli sabu. Menerima informasi ini anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai dan menangkap pelaku di kediamannya Minggu (28/7/2019).
“Pelaku ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Saat itu dilakukan penyergapnya dan penggeledaan di rumahnya disaksikan oleh warga setempat, kemudian pelaku menunjukkan barbuk narkoba yang disimpan di sebuah toples bekas biscuit, sabu siap jual diracik dalam 67 potongan sedoran siap diedarkan dalam bentuk paket hemat,” jelas AKP Slameto, Selasa (30/2/2019) pukul 10.00 WIB.
Akibat ulahnya ini, lanjut dia, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU.Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ar/hm)