Home / Kobar

Selasa, 9 Juli 2019 - 07:51 WIB

Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepeda Motor Diringkus Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), meringkus pelaku penggelapan sepeda motor berinisial AS (29) warga Nanga Belantikan Raya Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau, dan penadahnya berinisial SU (36). Kedua pelaku ini ditangkap Minggu (7/7/2019).

“Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan korban bahwa pada hari Rabu (3/7/2019) lalu, korban menginap bersama pelaku di penginapan Borneo dan pagi harinya sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku AS meminjam sepeda motor korban untuk membeli makanan. Tapi sampai dengan Minggu (7/7/2019), pelaku AS tak kunjung kembali membawa sepeda motor,”ungkap Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, SIK saat dikonfirmasi pada Senin (8/7/2019).

Baca Juga :  Ajaib, Bangunan Hangus Terbakar, Kitab Suci Al-Quran Tetap Utuh

Menindaklanjuti laporan ini, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Ketika dimintai keterangan pelaku mengakui, bahwa sepeda motor tersebut ia gelapkan dan telah dijual kepada seorang laki-laki yang beralamat di PT Kalimantan Sawit Abadi(KSA) Desa Natai baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar.

Berbekal informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Kobar langsung menuju ke lokasi dimaksud. Ketika berada di salah satu Mess afdeling bravo PT KSA, tim berhasil menciduk pelaku berinisial SU (36).

Baca Juga :  Karhutla di Kobar Mulai Merambah Kawasan TNTP

“Dari tangan SU, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua merk Honda warna hitam tahun 2017 dengan No.Pol. KH 5423 RH. Dari keterangan tersangka SU mengakui bahwa benar sepeda motor tersebut dibeli dari pelaku AS,” ujar Tri.

Saat ini kedua tersangka diamankan di ruang tahanan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka AS dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka SU dikenakan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara,”tandasnya. (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Motif Sakit Hati, Karyawan PT SAP Dihabisi

Kobar

Tragis, Wanita Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kobar

Dinkes Kobar Gagas Program Germas Bersahaja, Mulai Dilaksanakan di Internal Pegawai

Kobar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja melalui Biro Jasa

Kobar

Jalin Sinergi, Bawaslu Kobar Gelar Media Gathering

Kobar

Bawa Tujuh Paket Sabu, Remaja Sleman Diringkus Polisi

Kobar

Tak Jera, Residivis Sabu Kembali Ditangkap Polisi 

Kobar

Empat Komplotan Spesialis Pencuri Aki Provider Dibekuk Polisi